Pekerjaaan Bidang TI



A.    GAMBARAN UMUM PEKERJAAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (TI)

Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar, maka sangat sulit untuk mencari standarisasi pekerjaan di bidang Teknologi informasi. Berikut ini adalah penggolongan pekerjaan di bidang Teknologi Informasi yang berkembang belakangan ini.
Secara umum, pekerjaan di bidang Teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.

  1. kelompok pertama
ialah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang system operasi, database, maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan seperti berikut ini :
a.       Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
b.      Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis yaitu membuat program (baik aplikasi sistem operasi) sesuai sistem yang di analisa sebelumnya.
c.       Web designer, adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d.      Web programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
  1. kelompok kedua

ialah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan sebagai berikut ini :
a.       technical engineer, sering disebut juga teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem computer.
b.      Networking engineer,badalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai troubleshooting-nya.

  1. kelompok ketiga

adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pekerjaan pada lingkungan ini ialah sebagai berikut :
a.  EDP Operator, ialah orang bertugas untuk mengoperasikan program – program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi.
b.      System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki wewenang mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal – hal lain yang berhubungan dengan peraturan operasional sebuah sistem.
c.       MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.


  1. kelompok keempat
adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokkan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.


B.     PEKERJAAN DI BIDANG TI SEBAGAI SEBUAH PROFESI

Selanjutnya muncul pertanyaan "apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi dapat disebut sebagai sebuah profesi?" di depan telah dijelaskan bahwa untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, maka harus diuji kreteria dari pekerjaan tersebut karena tidak semua pekerjaan adalah profesi. Demikian juga dengan pekerjaan di bidang komputer.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar mengoperasikan) tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut seseorang bias dari berbagai latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman. Sedangkan seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Mari kita lihat pekerjaan di bidang Teknologi Informasi secara lebih detail. Sebagai contoh akan dikaji apakah pekerjaan software  engineer bisa digolongkan sebagai sebuah profesi. Software engineer adalah melakukan aktivitas engineering (analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.
Kemudian untuk bisa melaksanakan tugas sebagai Software Engineer seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu yang memberikan bekal untuk melakukan kerja dengan baik dan benar. Selain itu setelah lulus dari pendidikan, seorang Software  Engineer juga dituntut untuk memiliki pengalaman cukup dalam pekerjaan ini melalui keikutsertaannya sebagai pekerja magang dalam proyek. Software Engineer juga harus terus memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi komputer yang cepat. Julius hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh Software Engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebagai sebuah profesi. Dua karakteristik tersebut adalah kompetensi dan adanya tanggung jawab pribadi.
Kompetensi yang dimaksud yaitu suatu sifat yang selalu menuntut professional Software Engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai dengan tuntutan profesinya.
Seorang Software Engineer tidak boleh berhenti belajar karena dunia software engineering terus berkembang dan berubah dengan pesat. Profesi Software Engineer tidak melekat seumur hidup, hanya sepanjang seseorang terus mengikuti tuntutan profesinya. Dan ini sesuai dengan etika profesi yang berlaku secara umum bahwa hanya professional yang berkompeten yang berhak melakukan pekerjaan di bidangnya.
Kemudian yang kedua adalah tanggung jawab pribadi. Yang dimaksud dengan kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi. Seorang Software Engineer untuk itu harus mengenal kemampuan dirinya, sehingga bias mempertanggungjawabkan semua pekerjaan yang dilakukannya secara moral selalu merekomendasikan apa adanya, melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya, dan mendahulukan kepentingan umum. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, maka seorang Software Engineer perlu terus mengembangkan  bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak seperti berikut ini :
1.        Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
Bidang ilmu tersebut mencakup teknik analisa masalah, desain atau perancangan sistem yang ada dan yang akan dibangun serta implementasi pemograman dari desain menjadi perangkat lunak siap pakai.
2.    Manajemen sumber daya
Bidang ilmu tentang bagaimana merencanakan, mengadakan, mengawasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk keperluan pengembangan perangkat lunak yang dibangunnya.
3.    Mengelola kelompok kerja
Merupakan bidang ilmu manajemen dan organisasi tentang bagaimana melakukan sinergi antar komponen dalam sebuah kelompok kerja untuk mencapai tujuan tertentu.
4.    Komunikasi
Merupakan bidang ilmu yang mempelajari teknik komunikasi dan interaksi dengan manusia lain.

Untuk itu, seorang Software Engineer idealnya merupakan seseorang yang memiliki pendidikan formal setingkat sarjana atau diploma dengan ilmu yang merupakan gabungan dari bidang – bidang seperti :
1.                  Ilmu Komputer (Computer science)
Menurut CSAB (Computing Science Accreditation Board, http:/www.csab.org) definisi ilmu computer adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan computer dan komputasi. Di dalamnya terdapat teoritika, eksperimen, dan pendesainan komponen, serta termasuk di dalamnya hal – hal yang berhubungan dengan :
a. Teori – teori untuk memahami computer device, program, dan system
b. Eksperimen untuk pengembangan dan pengetesan konsep
c. Metodologi desain, algoritma, dan tool untuk merealisasikannya
d. Metode analisa untuk melakukan pembuktian bahwa realisasi sudah sesuai dengan requirement yang diminta

2.                            Teknik Rekayasa (Engineering)
Ilmu tentang rekayasa adalah ilmu yang mempelajari analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untuk menghasilkan produk (dalam hal ini perangkat lunak) yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang Software engineering menitikberatkan teknik rekayasa tersebut dalam pendekatan/metode analisa pemecahan masalah.

3.                            Teknik industri (Industrial engineering)
Teknik industri merupakan bidang ilmu teknik yang mempelajari riset operasi, perencanaan produksi, pengendalian kualitas, serta optimasi proses dan sumber daya untuk mencapai keberhasilan proses industri.

4.                            Ilmu Manajemen
Ilmu manajemen dibutuhkan terutama dalam mengelola manusia dan kelompok kerja, manajemen proyek.

5.                            Ilmu Sosial (social science)
Ilmu sosial ditekankan pada masalah pendekatan manusia, interaksi dan komunikasi.

Dari uraian di atas jelas bahwa Software Engineer sebagai sebuah profesi tidak semata mengandalkan pengetahuan dalam ilmu computer saja melainkan interdisipliner dari berbagai bidang ilmu yang saling mengisi dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya.
Melihat beberapa penjelasan tersebut di atas dan mengingat kembali definisi profesi, maka dapat dikatakan bahwa pekerjaan Software Engineer masuk kategori sebagai sebuah profesi. Meskipun belum secara resmi mendapatkan pengakuan atau akreditasi oleh lembaga – lembaga yang terkait. Salah satu kelemahan pekerjaan tersebut sebagai sebuah profesi adalah bahwa Software engineer belum memiliki organisasi profesi. Organisasi profesi software Engineer yang mungkin diperlukan adalah tidak dimaksudkan untuk menyeleksi keanggotaannya, namun yang paling penting adalah bisa memberikan kualifikasi yang jelas tentang apa Software Engineering itu, siapa software Engineer itu, dan membantu anggotanya untuk memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya. Namun belakangan ini pengesahan profesi Software engineer oleh organisasi profesi mulai dirasakan perlu karena banyak bidang kerja profesi ini yang bersinggungan dengann hajat hidup orang banyak.


C.    STANDARISASI PROFESI TI MENURUT IPKIN DAN SRIG_PS SEARCC

Ada lagi jenis pengelompokan lain untuk pekerjadi kalangan teknologi informasi. yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang Teknologi Informasi (TI) menurut SRIG_PS SEARCC dan IPKIN.
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan professional IT (Information Tecnology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC di bentuk pada februari 1978, di Singapore oleh ikatan computer dari Negara – Negara : Hong kong, Indonesia, Malaysia, Philiphina, Singapore, dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap Negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini diselanggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 juli 1996. Sri lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong kong, India, Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philiphina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) telah aktif turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC, salah satunya adalah SRIG_PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia teknologi Informasi. untuk keperluan tersebut, IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia) terlibat dalam proses perumusan standarisasi yang akan digunakan di region ini.    Standarisasi ini merupakan hal yang penting di dalam dunia industri sehingga sudah sewajarnya bila IPKIN berperan aktif dalam penyusunannya di Indonesia. IPKIN telah berpartisifasi pada SRIG_PS sebagai wakil Indonesia. Selama aktifitas SRIG_PS, Indonesia (IPKIN) telah mengirimkan tiga orang wakil yaitu Agus sunario (1993), Marsudi Kisworo (1994), dan I Made Waryana (1995-1996). Pada pertemuan tahunan pengurus IPKIN memutuskan memilih standarisasi profesi sebagai salah satu dari kegiatan inti IPKIN dalam program IPKIN untuk 1996/1997. sebagai tambahan, standarisasi profesi telah dipertimbangkan penting untuk beberapa institusi pemerintah seperti :
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
2. Departemen Tenaga Kerja
3. Departemen Pendidikan
4. Departemen Perdagangan dan Perindustrian

Untuk mempromosikan standarisasi profesi, seminar standarisasi profesi diselenggarakan di Universitas Gunadarma pada tanggal 7 mei 1996. seminar tersebut dihadiri 400 orang yang membahas klasifikasi pekerjaan pada beberapa perusahaan di Indonesia, dan diperkenalkan juga SRIG_PS model.
Umumnya terdapat dua pendekatan (model) dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini,  berikut ini model-model SRIG_PS SEARCC :
a.        Model yang berbasis industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokkan kerja di berbagai sector di industri Teknologi Informasi.
b.       Model yang berbasis siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan sistem.

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

1.            Programmer
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman computer terhadap suatu system yang telah dirancang sebelumnya. Jenis ini memiliki 3 tingkatan, yaitu :
a.       Supervised (terbimbing)
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan
b.      Moderately (madya)
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
c.       Independent/Managing (mandiri)
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

2.                            System Analyst (Analis Sistem)
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analis dan desain terhadap sebuah system sebelum dilakukan impelementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis computer . Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

3.                            Project Manager (Manager Proyek)
Pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis system informasi,. Level ini adalah level mengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, tergantung pada kualifikasi proyek yang di kerjakannya.

4.                            Instructor (Instruktur)
Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

5.                            Specialist
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis.

Dari berbagai jenis pekerjaan seperti di atas, memang ada pula kecenderungan untuk menyederhanakan departemen TI dengan mengisi hanya beberapa posisi tetapi dengan tanggung jawab yang mencakup banyak hal. Posisi Programmer dan System Analyst adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak dicari oleh perusahanan-perusahaan.
Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai keahliannya, yaitu sebagai Programmer dan System Analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu technical knowledge dan technical skill, Hal ini yang harus dipenuhi adalah kemampuan analythical thinking dan orientasi kualifikasi yang tinggi, ketahanan kerja dalam jangka waktu lama serta attention to detail yang juga tinggi. Disamping dua posisi tersebut, posisi PT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. Pada posisi sales, para profesional  di bidang teknologi informasi tentunya memiliki kelebihan dengan adanya penguasaan TI yang baik sebagai product knowledge.


D.    PEKERJAAN DI BIDANG TI STANDAR PEMERINTAH RI
Mengingat beberapa pentingnya teknologi informasi itu, bagi pembangunan bangsa, maka pemerintahan punmerasa perlu untuk membuat standardisasi pekerjaan di bidang Teknologi Informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak 1992. Bagaimana juga, klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengkomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum.Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pekerjaan Negeri Sipil yang bekerja di bidang Teknologi Informasi, disebut sebagai pranata computer. Pranata computer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangakan sistem, dan atau program pengelolahan dengan komputer. Dibawah ini adalah beberapa penjelasan tentang Pranata Komputer tersebut.

1.    Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Menteri. Jaksa Agung Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Wewenang untuk mengangkat pejabat Pranata Komputer yang menjabatan Ahli pranata computer Muda ke bawah.
a.       Syarat-syarat jabatan Pranata Komputer
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk kali dalam jabatan Pranata Komputer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)       Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan tugas pokoknya    membuat, memelihara dan mengembangkan system dan atau program pengelolahan dengan computer.
2)   Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda/Diploma III atau yang sederajat
3)   memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang komputer dan atau pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer
4)   Memiliki pengetahuan atau pengalamandalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang komputer
5)   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

b.      Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer

Tabel 3.1 Jenjang  dan Pangkat Pranata Komputer
No
Jabatan Pranata Komputer
Pangkat
Golongan Ruang
1
Asisten Pranata Komputer Madya
Pengatur Muda Tingkat I
II/b
2
Asisten Pranata Komputer
Pengatur
II/c
3
Ajun Pranata Komputer Muda
Pengatur Tingkat I
II/d
4
Ajun Pranata Komputer Madya
Penata Muda
III/a
5
Ajun Pranata Komputer
Penata Muda Tingkat I
III/b
6
Ahli Pranata Komputer Pratama
Penata
III/c
7
Ahli Pranata Komputer Muda
Pranata Tingkat I
III/d
8
Ahli Pranata Komputer Utama madya
Pembina
IV/a
9
Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
Pembina Tingkat I
IV/b
10
Ahli Pranata computer Utama Muda
Pembina Utama Muda
IV/c
11
Ahli Pranata Utama Madya
Pembina Utama
IV/d

Tabel 3.1. menunjukkan jenjang pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk dalam jabatan Pranata Komputer.
2.    Tujangan Jabatan Pranata Komputer

Table 3.2. Tunjangan Pranata Komputer  

Jabatan Pranata Komputer
Tunjangan (Rupiah)
1
Kelompok Ahli


1. Pranata Komputer Utama
Rp 1.000.000

2. Pranata Komputer Madya
Rp 725.000

3. Pranata Komputer Muda
Rp 475.000

4. Pranata Komputer Pertama
Rp 225.000
II
Kelompok Terampil


1. Pranata Komputer Penyelia
Rp 350.000

2. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan
Rp 200.000

3. Pranata Komputer Pelaksana
Rp 130.000

4. Pranata Komputer Pelaksana Pemula
Rp 100.000

Tunjangan jabatan Fungsional Pranata Komputer menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2004, Tanggal 19 Januari 2004 seperti pada table di atas.

  1. Pemberhentian dari jabatan Pranata Komputer
Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a.           Pejabat pranata computer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam angka IX angka 2 huruf a, surat edaran bersama ini tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
b.           Pejabat Pranata computer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.